KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis yang berjudul ”MEMBANGUN CITRA
POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU – LINTAS
Akhirnya segala saran dan kritik dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi
“kesempurnaan” Tesis ini dan langkah akademik ke depan bagi penulis. Semoga
Allah SWT
membalas budi luhur semua pihak yang telah ikhlasmembantu selama
penyusunan Tesis ini.
Amin.
MOTTO :
“ Ingatlah, sesungguhnya wali–wali
Allah itu, tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan
tidak ( pula ) mereka bersedih hati,
yaitu orang – orang yang beriman dan mereka selalu
bertaqwa” ( Yunus : 62 –63 )
PERSEMBAHAN :
Tesis ini kupersembahkan khusus buat
isteriku tersayang ; Dra. Listiana Pakpahan,
anak – anakku tersayang : Sartika
Waraasari dan Seno Prasetyo.
Semoga Allah SWT senantiasa
membuka RUH kita agar selalu mencari
ilmu
(hukum) Nya.
ABSTRAK
Kepolisian Negara Republik merupakan
alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam posisi demikian adalah
wajar
jika evaluasi kinerja Polri langsung diberikan oleh masyarakat yang amat
berpengaruh terhadap Citra Polri.
Permasalahan yang dikemukakan dalam Tesis ini meliputi ; Bagaimana
respon masyarakat terhadap tindakan polisi dalam menanggulangi Tindak
Pidana
Pelanggaran Lalu – Lintas. Faktor – faktor apa sajakah yang mempengaruhi
citra
polisi dalam penanggulangan tidak pidana pelanggaran lalu – lintas dan
Bagaimana
strategi yang perlu diambil kepolisian untuk membangun citranya dalam
menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu – lintas.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Socio –
Legal” yang melihat hukum sebagai sebuah tatanan normatif yang
dioperasionalisasikan dalam kehidupan sosial tertentu.
Dari analisa dan pembahasan hasil penelitian didapat jawaban sebagai
berikut
: Bahwa respon masyarakat terhadap tindakan polisi amat positif, sebab
harmonisasi
kerja sama antara polisi dan masyarakat tampak nyata. Faktor yang
mempengaruhi
citra polisi diantaranya ;
profesionalisme / intelektualisme, keteladanan dan
ketaqwaan polisi. Strategi yang diambil polisi dalam rangka membangun
citra polisi
diantaranya peningkatan “kemitraan” dengan masyarakat. Integritas ketiga
permasalahan diatas dipakai sebagai pijakan peningkatan membangun citra
polisi
dalam penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu – lintas.
Kata Kunci : Citra Polri,
penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu – lintas.
DAFTAR ISI
HALAMAN
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………….…………………………….i
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………………………….iii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN ABSTRAK
…………………………………………….…………….v
ISI ABSTRAK …………………………………………………………………………………………….vi
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………………………..viii
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………………………..1
PERUMUSAN MASALAH ……………………………………........................................................2
TUJUAN PENELITIAN
…………………………………………………………………………………..2
KERANGKA PEMIKIRAN
……………………………………………………………………………….2
METODE PENELITIAN
………………………………………………………………………………….3
1. Metode Pendekatan
…………………………………………………………………………………..3
2. Spesifikasi Penelitian …………………………………………………………………………………3
3. Jenis Data
……………………………………………………………………………………………...4
4. Metode Pengumpulan Data
……………………………………………………………………….....4
5. Metode Analisa Data
………………………………………………………………………………….5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Gambaran Umum Mengenai Citra Polri
……………………………………………………………6
B. Tindak Pidana / Pelanggaran Lalu
Lintas ……………………………………………………….....6
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Respon Masyarakat Terhadap
Tindakan – Tindakan Polisi dalam
menanggulangi Tindak Pidana dan
Pelanggaran Lalu Lintas……………………………………….6
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………….......7
B. Saran
…………………………………………………………………………………………………..7
Daftar Pustaka
……………………………………………………………………………………………8
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Terdapat perbedaan yang mendasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggungjawab di bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat, sedangkan bidang pertahanan negara dilakukan oleh
Departemen Pertahanan Keamanan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utamanya,
menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang
pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
perannya masing-masing (dalam ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000) Dua Tap MPR RI
di atas merupakan landasan dibentuknya UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
(UU RI No.2 Th 2002) Tujuan dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan
dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU No.2 Th
2002). Dengan demikian Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Pasal 5 UU No.2 Th 2002). Dalam melaksanakan tugas dan sebagai alat
negara memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
maka eksistensi Kepolisian Negara RI (Polri) selaku bersama dan menyatu dengan
masyarakat. Dalam posisi demikian adalah wajar jika evaluasi kinerja Polri
langsung di berikanoleh masyarakat. Evaluasi kinerja langsung oleh masyarakat
terhadap Polri amat berpengaruh terhadap citra Polri. Saat ini kualitas citra
Polri dinilai para pengamat mengalami kemerosotan Kemerosotan citra Polri di
mata masyarakat merupakan sebuah persoalan penting yang hingga saat ini masih
terus membelenggu Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, dan melakukan
pengayoman, perlindungan serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dalam melayani masyarakat. Fenomena ini tampaknya tetap akan
menjadi siklus yang abadi dalam tubuh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia),
andaikata komitmen profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas tidak
diwujudnyatakan dalam sikap dan tindakan aparat kepolisian dalam menjalankan
tugas dan wewenang sehari-hari.
B.
PERUMUSAN MASALAH
Uraian yang
dipaparkan dalam latar belakang tersebut telah menunjukkan gambaran yang
relatif lengkap mengenai kemerosotan citra Polri dalam penaggulangan tindak
pidana, termasuk tindak pidana pelanggaran lalu lintas jalan raya. Dengan
demikian, fokus utama dari kajian ini adalah terletak pada bagaimana membangun
citra Polri di mata masyarakat. Bertolak dari fokus kajian yang demikian itu,
maka permasalahan pokok yang diangkat dalam studi adalah sebagai berikut :
1) Bagaimana respon masyarakat terhadap
tindakan-tindakan polisi dalam menanggulangi tindak pidana
pelanggaran lalu lintas?
2) Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi citra
polisi dalam penanggulangan tindak pidana
pelanggaran lalu lintas?
3) Bagaimana strategi yang perlu diambil kepolisian
untuk membangun citranya dalam menanggulangi
tindak pidana pelanggaran lalu lintas?
C. TUJUAN
Bertoleh dari
fokus kajian dan perumusan masalah pokok tersebut, maka tujuan utama yang ingin
dicapai dalam studi ini, antara lain:
1) Untuk memahami dan menjelaskan secara lebih baik
respon masyarakat terhadap tindakan-tindakan
Polri Polres Batang dalam menanggulangi tindak pidana
pelanggaran lalu lintas.
2) Untuk memahami dan menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi citra Polri dalam
penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
D. KERANGKA
PEMIKIRAN
Berikut ini
akan dipaparkan hasil eksplorasi terhadap pemikiran-pemikiran teoritik maupun
praktis
tentang tugas dan wewenang polri secara umum maupun
secara khusus dalam bidang lalu lintas jalan raya.
Paparan tentang tugas dan wewenang Polri tersebut
dimaksudkan sebagai “pintu masuk” untuk mengkaji
lebih jauh masalah keterpurukan citra Polri di mata
masyarakat dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, termasuk dalam praktik penanggulangan
tindak pidana. Setelah itu, barulah dipaparkan
tentang pemikiran teoritik tentang aspek-aspek yang
berhubungan erat citra Polri, yakni profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas.
E. METODE
PENELITIAN
Riset ini tergolong dalam ranah “socio-legal”, yang
melihat hukum sebagai sebuah tatanan normatif
yang dioperasionalisasikan dalam kehidupan social
tertentu. Tatanan normatif yang dimaksudkan di sini
adalah yang mengatur tugas dan wewenang Polri dalam
penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu
lintas. Tugas dan wewenang Polri (Polantas) yang
terumus secara yuridis-formal itu kemudian coba diamati
dalam kehidupan sosial tertentu, terutama dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Studi ini didisain dalam beberapa tahapan, yakni: (1)
Metode Pendekatan, (2) Spesifikasi Penelitian,
(3) Jenis Data, (4) Metode Pengumpulan Data,
38
dan (5) Metode
Analisa Data. Untuk kepentingan riset ini,
berikut ini akan dijelaskan secara garis besar
fase-fase riset tersebut.
1. Metode Pendekatan
Oleh karena fokus dan tujuan dari riset ini lebih
berorientasi kepada upaya untuk memahami dan
menjelaskan efektivitas tugas dan wewenang yang
dimainkan oleh Polri dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, maka “tradisi
riset kualitatif”
39
yang akan
menjadi landasan studi ini. Untuk memahami dan
menjelaskan tentang implementasi tugas dan wewenang
Polri yang diformatkan dalam ranah studi “sociolegal” secara lebih baik, maka
peneliti harus memiliki pemahaman yang relatif memadai tentang tatanan
norma yang melandasi peran lembaga kepolisian
tersebut. Bertolak dari landasan yuridis itu lalu peneliti
mencoba mengamati, memahami dan kemudian menjelaskan
perilaku hukum yang ditampilkan oleh Polri
dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
2. Spesifikasi Penelitian
Untuk dapat memahami dan menjelaskan peran nyata yang
dilaksanakan oleh Polri dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas, maka strategi
atau pendekatan yang dipakai adalah “pendekatan
tekstual” dan “pendekatan kasus” (case study).
Pendekatan tekstual diperlukan untuk memahami maknamakna atau nilai-nilai yang
tersurat maupun tersirat dalam teks-teks peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tugas dan wewenang Polri. Sedangkan,
pendekatan kasus diperlukan untuk memahami
bagaimana tugas dan wewenang Polri itu
diimplementasikan dalam penanggulangan kasus-kasus nyata
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk
dapat melakukan studi kasus tersebut, maka tempat yang
akan dipilih adalah wilayah hukum Polres Batang Polda
Jawa Tengah.
3. Jenis Data
Sumber utama yang memiliki data yang diperlukan dalam
riset ini adalah “teks-teks normatif” yang
mengatur tentang tugas dan wewenang Polri, dan para
pemegang peran (dalam hal ini aparat kepolisian)
yang menangani pelanggaran lalu lintas. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah: (1) metode
dokumentasi untuk mendapatkan teks-teks normatif yang
mengatur tentang tugas dan wewenang Polri; (2)
4. Pengumpulan Data
metode wawancara secara mendalam dengan menggunakan
pedoman wawancara yang memuat aspekaspek penelitian secara rinci, dan (3)
metode observasi merupakan metode tambahan untuk mendapatkan
data penunjang guna melengkapi data primer yang
diperoleh melalui metode dokumentasi dan wawancara
secara mendalam. Data yang telah
dikumpulkan itu kemudian dianalisis dan diinterpretasi dengan mengartikulasikan
dan
memproyeksikan pemahaman terhadap isi dari teks-teks
normatif dengan tindakan atau perilaku aparat
kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu
lintas di Polres Batang. Langkah-langkah yang
demikian itu akan membantu peneliti untuk
menjernihkan pemahaman terhadap obyek yang dikaji.
Komponen-komponen riset yang perlu diinterpretasikan
antara lain isi teks-teks normatif dan tindakan
atau perilaku nyata aparat Polri dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas
di Polres Batang.
Interpretasi yang dilakukan itu tentunya akan
diarahkan atau diorientasikan pada standart-standart penilaian
tertentu, yakni demokratisasi, keadilan dan kebenaran
serta perlindungan hak asasi manusia.
5. Metode Analisa Data
Dalam Bab I sebagaimana telah diuraikan, meliputi ;
Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan
Penelitian, Kerangka Pemikiran dan Metode Penelitian.
Bab II Tujuan Pustaka meliputi Gambaran Umum mengenai
Citra Polri, Kebijakan Penanggulangan
Tindak Pidana, Tindak Pidana / Pelanggaran
Lalu-Lintas.
Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan meliputi ;
Respon Masyarakat Terhadap Tindakan –
Tindakan Polisi dalam menanggulangi Tindak Pidana dan
Pelanggaran Lalu Lintas, Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Citra Polisi dalam Penaggulangan Tindak
Pidana Pelanggaran Lalu –Lintas, Strategi yang
Perlu Diambil Kepolisian untuk Membangun Citranya
dalam Menanggulangi tidak pidana pelanggaran lalu lintas.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Uraian dalam BAB II ini meliputi : Gambaran umum
mengenai citra Polri, kebijakan penanggulangan
tindak pidana dan tindak pidana atau pelanggaran lalu
lintas.
A. Gambaran Umum mengenai Citra Polri
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi makna kata
“citra” sebagai, “gambaran yang dimiliki orang
banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau
produk”. dikaitkan dengan “politik”, maka “citra
politik” diartikan sebagai gambaran diri yang ingin
diciptakan oleh seorang tokoh masyarakat.
B. Tindak Pidana/Pelanggaran Lalu Lintas
Sudarto, dalam tulisan; “Perkembangan Masyarakat dan
Pembentukan Hukum Pidana”, ditegaskan
bahwa pada rentetan jenis kejahatan (tindak pidana)
yang berbarengan dengan berkembangnya masyarakat
BAB III
HASIL PENELITIAN dan PEMBAHASAN
A. Respon Masyarakat Terhadap Tindakan – Tindakan
Polisi Dalam Menanggulangi Tindak
Pidana Pelanggaran Lalu Lintas.
Respon masyarakat terhadap tindakan polisi dalam
menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu
lintas merupakan hal yang wajar, karena tugas pokok
Kepolisian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3
Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia huruf c dirumuskan ;
“Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat”. Tugas pokok demikian lebih
ditegaskan, Satjipto Rahardjo dalam rincian tugas
Kepolisian diantaranya ; “memelihara keselamatan
orang, benda dan masyarakat ; termasuk memberi
perlindungan dan pertolongan”.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari tiga (3) permasalahan yang dirumuskan, didapat
kesimpulan sebagai berikut :
1. Respon masyarakat terhadap tindakan polisi dalam
menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalulintas ; polisi mampu mewujudkan
kondisi kekeluargaan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan lebih responsive, simpatik dan tidak
membedakan siapapun yang berurusan
dengan
polisi. Respon masyarakat terhadap kinerja polisi
dalam menangani kasus LAKA lalu-lintas amat
positif, karena sebagai mediator antara pelaku dan
korban, polisi bertindak disiplin dalam mediasi
penal. Respon masyarakat terhadap polisi dalam
menanggulangi pelanggaran lalu-lintas positif karena
landasan penanggulangan dengan asas
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi citra polisi dalam
penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalulintas dapat dikemukakan adanya
enam faktor, yaitu : profesionalisme/intelektulisme, mediator,
ketaqwaan, keteladanan, disiplin dan taat peraturan
dan faktor terakhirnya adalah kewibawaan. cvii
Keenam faktor tersebut sangat berpengaruh bagi
tumbuhnya citra polisi dalam penanggulangan tindak
pidana pelanggaran lalu-lintas.
3. Strategi yang perlu diambil kepolisian untuk
membangun citranya dalam menanggulangi rindak pidana
pelanggaran lalu-lintas melalui integrated prevention
effort antara warga masyarakat dan polisi. Di sisi
lain reformasi diri merupakan upaya polisi dalam
membangun citranya. Termasuk reformasi
profesionalisme/intelektualisme, keteladanan polisi.
Jadi reformasi diri polisi yang utama adalah
reformasi cultural.
SARAN
Membangun citra polisi tidak mungkin dilakukan tanpa
kerjasama dengan warga masyarakat, dengan
musyawarah merupakan sarana efektif yang dirasa mampu
membangun citra polisi ke depan lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, “Polisi dan Efektifitas Hukum dalam
Penanggulangan Kriminalitas” dalam
Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta:
PT. Yasif Watampone,1998.
Asian Human Rights,
Comussion – Indonesia,”Penyiksaan terhadap 2 penduduk desa oleh polisi di
Sumatera Selatan berkaitan dengan surat jual – beli
pembelian sapi, 12 Januari
2006 (Sumber: http://indonesia
.ahrck.net/news/mainfile.php/ua2006/43).
Box, Stevan “Police crime” dalam Power, Crime and
Mystification. London & New York : Tavistok
Publications, 1983.
Brannen, Julia,
Memadukan Metode Penelitian Kualitatif dengan Kuantitatif. Yogyakarta:
diterbitkan atas kerja sama Fakultas Tarbiyah IAIN
Antasari Samarinda dengan
penerbit Pustaka Pelajar, 1997.
Bawengan, Gerson W.
Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Jakarta : Pradnya
Paramita, 1977.
Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S., Handbook
of Qualitative Research, London: SAGE
Publications, 1994.
Djamin, Awaloedin, “Beberapa Masalah dalam kepolisian
Negara Republik Indonesia” (1986)
menggunakan istilah “pembinaan masyarakat” (BIMAS)
untuk menunjuk
tugas – tugas kepolisian yang bersifat pre-emptif.
Gosita, Arief,
Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademik Presindo, 1993.
Habib, A.
Hasin, Beberapa Catatan Mengenai Kepolisian, Makalah Seminar Nasional Polisi
Indonesia III, Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro,
Semarang, 1998
Hadikusuma, H. Hilman, Peradilan Adat di Indonesia.
Jakarta: CV. Miswar, 1989.
Hadisaputro, Paulus. “Pemberian Malu Reintegratif
Sebagai Sarana Nonpenal Penanggulangan
Perilaku Program Delikuensi Anak (Studi Kasus di
Semarang dan
Surakarta). Disertai Program doktor Ilmu Hukum.
Semarang: PDIH Undip, 2003.
Hendradi, Menegakkan Supremasi Nilai – Nilai Sipil:
Peran Kepolisian dalam Perspektif HAM,
Makalah Seminar Nasional Polisi Indonesia III, Pusat
Studi Kepolisian Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1998. cix
Indarti, Erlyn. Diskresi Polisi. Semarang : Lembaga
Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar